Soal Cpns Mahkamah Agung 2017

Soal Cpns Mahkamah Agung 2017

ketua mahkamah agung 2014/2017

Daftar Isi

1. ketua mahkamah agung 2014/2017


Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali S.H, M.H. 

2. Latihan CPNS, Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 Amandemen, adalah : a. Presiden b. Mahkamah Konstitusi c. Mahkamah Agung d. DepKumHam


Mahkamah agung (C)......sudah jelas jawabannya adalah

mahkamah agung

3. Latihan CPNS, Ketentuan yang merupakan perwujudan sumber hukum urutan tertinggi adalah: a. UUD 1945 b. Pancasila c. Mahkamah Agung d. TAP MPR


Ketentuan yang merupakan perwujudan sumber hukum urutan tertinggi adalah a. UUD 1945

Pembahasan  

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang dimana kemudian akan dilakukan penyingkatan dari UUD 1945 atau UUD 45 yang dimaan kemudian merupakan hukum dasar yang dimaan tertulis serta menjadi konstitusi yang dimana dimiliki oleh Republik Indonesia pada masa kini.

UUD 1945 sendiri dilakukan pengesahan pada sebagai sebuah undang-undang dasar negara oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada masa kurun waktu pada waktu tahun 1999-2002 sendiri, terdapat sebanyak bentuk 4x perubahan dari UUD 1945 yang dimana melakukan pengubahan susunan dari lembaga ke dalam sebuah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.  

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang  berkedudukan sebagai sumber dari sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia adalah https://brainly.co.id/tugas/7461647

-----------------------------

 

Detil jawaban

Kelas:  10

Mapel:  PPKn

Bab:  Bab 4 - Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945

Kode:  10.9.4

Kata Kunci:  UUD, Indonesia, PPKI


4. apa perbedaan Mahkamah agung dan Mahkamah konstitusi...​


Sebagian perbedaan-perbedaan MA dengan MK dapat dilihat dalam berikut ini:

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman


5. fungsi mahkamah agung dan mahkamah konstitusi


fungsinya adalah mengatur jalannya pengadilan

6. Mahkamah agung Di Indonesia bergerak dibidang yudikatif. Apa yang terjadi jika mahkamah agung dibubarkan


Jawaban :

MA adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan yudikatif. Hal ini tercantum dalam UU nomor 22 pasal 1 dan 2 tahun 2003.

Berikut adalah tugas MA :

1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang undangan.

Sebagai lembaga pengadilan tingkat akhir keputusan MA tidak akan ditinjau kembali oleh lembaga lainnya. MA dipimpin oleh seorang hakim agung.

Jika MA dibubarkan maka hukum di Indonesia akan goyah. Tentu kita tidak ingin ini terjadi. Terutama karena Indonesia adalah negara hukum.

Namun jika memang bubar, maka harus mencari penggantinya secepat mungkin.

Link relevan :
brainly.co.id/tugas/1310239

Mapel PPKN

Kelas : 10

Materi : Sistem Politik Indonesia

Kata kunci : Mahkamah agung di Indonesia bergerak dibidang yudikatif.

Kode soal : 9

Kode kategorisasi : 10.9.6

7. Mahkamah konstitusi,mahkamah agung,dan jaksa agung dalam kelembagaan negara merupakan kelompok lembaga


jawaban :
Lembaga Yudikatif



semoga membantu :)
tandai sebagai terbaik yaa :D

klo gak salah,lembaga kontistustti negara

8. Apa perbedaan mahkamah agung dan Hakim agung


Mahkamah Agung itu Lembaga Tinggi Negara, sedangkan Hakim Agung itu adalah sebutan untuk Hakim mahkamah Agung.mahkamah agung itu Lembaga Tinggi Negara
hakim agung itu adalah sebutan untuk hakim mahkamah agung

9. pengertian mahkamah agung dan mahkamah konstitusi​


Jawaban:

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama denganMahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.


10. perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi antara lain


Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. semoga bisa membantu.mahkamah agung bekerja di bidang hukum dan mahkamah konstitusi mnjalankan tugas di lembaga partai

11. mengapa suatu perkara dilanjutkan ke mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. Hal apa sajakah yang menyebabkan seseorang melakukan proses kasasi dimahkamah agung?


karena untuk membantu agar perkara tidak besar

12. jumlah hakim agung pada mahkamah agung?


1 (satu) hakim
TERIMA KASIH!

13. Mengapa suatu Perkara dilanjukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal apasajakah yang menyebabkan seseorang melakukan proses Kasasi di Mahkamah Agung


hal yg menuebabkan proses kasasi di mahkamah agung karena masalahnya belum selesai

14. pengertian mahkamah agung mahkamah konstitusi


lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya

jadikan jawabn terbaik
MA : Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
MK : Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

15. Hakim Agung dalam Mahkamah Agung diangkat oleh ?


diangkat oleh PresidenPresiden
Semoga bermanfaat

16. Mengapa suatu perkara dilanjutkan ke Mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi.Hal apa sajakah yang menyebabkan seseorang melakukan proses kasasi di Mahkamah agung


kejahatan dan korupsi

17. Lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 adalah ...a. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisialb. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisialc. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusid. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial


kayaknya b. makamah agung , konstusi & komisi yudisia

18. Apa itu mahkamah agung​


Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Jumlah perkara masuk: 13.977 (tahun 2015)

Jumlah jabatan: Maksimal 60 orang

Ketua Kamar Agama: Amran Suadi

Ketua: M. Hatta Ali

Ketua Kamar Militer: Burhan Dahlan

Ketua Kamar Pengawasan: lowong

Jawaban:

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.


19. mengapa suatu perkara dilanjutkan ke mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. hal apa sajakah yang menyebabkan seseorang melakukan proses kasasi di mahkamah agung


karena mahkamah agung merupakan lembaga tertinggi dan lembaga-lembaganya tidak dapat memutuskan sehingga di lanjutkan ke mahkamah agung

20. Apakah mahkamah agung berwenang menetapkan peraturan mahkamah agung, dan siapakah yang berwenang mengujinya, serta bagaimana akibatnya?


mahkamah agung memiliki hak untuk menetapkan peraturan mahkamah agung, orang yg berwenang mengujinya adalah pihak pengadilan, akibatnya akan ada keputusan yg di berikan hakim mau tak mau keputusan itu harus di terima pihak yg bersangkutan

21. mengapa suatu perkara diajukan ke Mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. hal apasajakah yg menyebabkan seseorang melakukan proses kasasi di mahkamah agung


karena perbedaan pendapat oleh Mahkamah Konstitusi didapati oleh Mahkamah Agung

22. mengapa suatu perkara dilanjutkan ke mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. hal apa sajakah yang menyebabkan seseorang melakukan proses kasasi di mahkamah agung


karwna madalah tersenut sudah terlalu besar dan menyangkut negara.. ataupin pihak tertentu menginginkan memmbawa ke jalir hukum lebih tinggi

23. hubungan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi


Hubungan antara MA dan MK adalah sama sama lembaga peradilan Indonesia.

24. mahkamah agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain mahkamah konstitusi di indonesia. Jelaskan perbedaan tugas mahkamah konstitusi dan mahkamah agung!


Jawaban:

Mahkamah Agung membawahi 4 (Empat) peradilan,dimana empat peradilan tersebut memiliki Pengadilan Tinggi dan berakhir di Pengadilan Mahkamah Agung RI,Sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah salah satu orang yang memiliki kekuasaan kehakiman sebagaimana Undang Undang dasar Republik Indonesia 1945/UUD 1945/UUD NRI1945...

#SEMOGA MEMBANTU,,,

:^


25. hakim agung di mahkamah agung berjumlah?


Jumlah hakim agung menurut undang-undang maksimal 60 orang.Berjumlah? 50 orang

26. Apa Itu Mahkamah agung​


Jawaban:

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Ketua: M. Hatta Ali

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Ketua: M. Hatta AliJumlah perkara masuk: 13.977 (tahun 2015)

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Ketua: M. Hatta AliJumlah perkara masuk: 13.977 (tahun 2015)Jumlah jabatan: Maksimal 60 orang

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Ketua: M. Hatta AliJumlah perkara masuk: 13.977 (tahun 2015)Jumlah jabatan: Maksimal 60 orangKetua Kamar Agama: Amran Suadi

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Ketua: M. Hatta AliJumlah perkara masuk: 13.977 (tahun 2015)Jumlah jabatan: Maksimal 60 orangKetua Kamar Agama: Amran SuadiKetua Kamar Militer: Burhan Dahlan


27. 7. Lembaga-lembaga yang termaksud dalam kekuasaan yudikatif di Indonesia adalah ....A. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan PresidenB. Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPKC. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK dan KPKD. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan BPKE. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstiutis, KPK dan BPK​


Jawaban:

D. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisi, dan Badan Pengelola Keuangan.

Jawaban:

jawabanya aku sih Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial

Penjelasan:

jawabannya kalo mendekati D.Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan BPK

maaf kalo salah

28. bagaimana hubungan mahkamah konstitusi dan mahkamah agung


Mahkamah Agung dalam peradilan umum (Justice of Court), sedangkan Mahkamah Konstitusi dalam peradilan konstitusi (Constitutional of Court). Selanjutnya, Asshiddiqie (2005: 85), menjelaskan: Mahkamah Agung merupakan puncak perjuangan keadilan bagi setiap warga negara. Hakikat dan fungsinya berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang tidak berhubungan dengan tuntutan keadilan bagi warga negara, melainkan dengan sistem yang berdasarkan konstitusi. Merujuk hal tersebut di atas, Mahkamah Agung tidak bisa dipisahkan dengan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, walau punya kompetensi dan yurisdiksinya masing-masing. Ketimpangan disebabkan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman tidak berjalan dengan baik, secara tidak langsung akan berdampak pada lembaga lainnya. Untuk itu sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, secara kelembagaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai keterkaitan dalam menjalankan amanat konstitusi.
*maaf kalau salah

29. 1. Lembaga-lembaga yang termaksud dalam kekuasaan yudikatif di Indonesia adalahA. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan PresidenB. Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPKC. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK dan KPKD. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan BPKE. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstiutis, KPK dan BPK​


Jawaban:

mahkamah agung ,mahkamah konstitusi ,komisi yudisial


30. Apakah ada perbedaan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung?​


Jawaban: 1 Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penjelasan:


31. Siapakah Mahkamah Agung?


Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

32. jelaskan tentang mahkamah kositusi dan mahkamah agung​


Jawaban:

tugas pokok makramah yaitu memberi putusan terakhir yang diminta kasasi

Penjelasan:

maaf kalau salah

hanya itu yang saya tahu

semoga bermaamfaat


33. apakah perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi


MA : mengadili di tingkat kasasi
MK : mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat bulat

34. apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dan mahkamah agung??


Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.

1. FUNGSI PERADILAN
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
2. FUNGSI PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
3. FUNGSI MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan
4. FUNGSI NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
 a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.





MK
memutus pembubaran partai politik
memutus perselisihan hasil pemilihan umum
MA
memilih 3 orang hakim konstitusi MK
memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi dan rehabilitasi

35. Peraturan Mahkamah Agung dibuat oleh . . . . a. Mahkamah Agung c. DPR b. Mahkamah Konstitusi d. MPR


dibuat oleh....
d.MPR
maaf kalo salah

36. Apa perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi​


Jawaban:

Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah 1. Mahkamah Agung membawahi 4 (empat) peradilan,dimana ke empat peradilan tersebut memiliki Pengadilan Tinggi dan berakhir di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan Mahkamah Kontitusi bersifat peradilan tingkat pertama dan terakhir yang memutus ...

Penjelasan:

maaf kalo salah:)


37. Mengapa suatu perkara dilanjutkan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi? Hal apa sajakah yang menyebabkan seseorang melakukan proses kasasi di mahkamah Agung!


Karena mahkamah agung merupakan lembaga tertinggi dan lembaga-lembaganya tidak dapat memutuskan sehingga di lanjutkan ke mahkamah agung

38. Apa dasar yang digunakan mahkamah agung menerbitkan peraturan mahkamah agung


dasar yang digunakan adalah undang-undang dasar 1945

39. Lembaga-lembaga yang termaksud dalam kekuasaan yudikatif di Indonesia adalah . . . .A. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan PresidenB. Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPKC. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, dan KPKD. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPKE. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, dan BPKSyarat untuk menjawab soal :● Dilarang jawaban berupa komentar spam atau asal²an.● Dilarang kupas jawaban dari google.● Jawabannya harus disertai dengan penjelasan yang masuk akal.​


Lembaga-lembaga yang termaksud dalam kekuasaan yudikatif di Indonesia adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK

Jawaban D✔️Pembahasan

Lembaga-lembaga negara di Indonesia setelah amendemen UUD 1945 adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), LK (Lembaga kepresidenan), MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Maka berikut;

A. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Presiden

➡️ Opsi A Lembaga Yudikatif lengkap tapi ada presiden

MK ✔️MA✔️KY✔️Presiden ❌ karena Lembaga eksekutif

B. Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK

➡️ Opsi B salah karena tidak ada KY

Presiden ❌ karena Lembaga eksekutif MA ✔️MK ✔️BPK ✔️ termasuk kekuasaan Yudikatif setelah amandemen UUD 1945

C. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, dan KPK

➡️ Opsi B salah karena tidak ada KY tapi malah ada BPK dan KPK

MA ✔️MK ✔️BPK ✔️KPK ❌

D. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK

➡️ Opsi B Lembaga yudikatif Lengkap + BPK

MA ✔️ MK ✔️KY ✔️BPK ✔️

E. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, dan BPK

➡ Opsi B salah karena tidak ada KY dan Presiden malah ada KPK

MA✔️MK✔️KPK❌BPK✔️️ termasuk kekuasaan Yudikatif setelah amandemen UUD 1945

Pelajari lebih lanjut

lembaga di pusat kota; brainly.co.id/tugas/34882789

Detail Jawaban

Mapel: PPKN

Materi: Lembaga pemerintah

Kelas: 12

Kata Kunci:

Lembaga-lembaga Yudikatif, MA, MK, KYLembaga Eksekutif, Presiden, Wakil Presiden

40. perbedaan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi


MA adalah lembaga pngadilan negara tertinggi dari smua lingkungan pngadilan tugasnya terlepas dari pngaruh pemerintah atau pngaruh lain.
MK adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang mrdeka,untuk mnyelenggarakn pngadilan guna menegakkan hukum dan keadilan

Video Terkait

Kategori ppkn